Tuesday 21 March 2017

Transaksi Forward Devisenmarkt

Forex Devisentermingeschäfte Forex Devisentermingeschäfte Devisentermingeschäfte Devisentermingeschäfte Devisentermingeschäfte Devisentermingeschäfte Devisentermingeschäfte Devisentermingeschäfte Devisentermingeschäfte Devisentermingeschäfte Devisentermingeschäfte Devisentermingeschäfte Devisentermingeschäfte Devisentermingeschäfte Devisentermingeschäfte Devisentermingeschäfte Mehr auf der Spot-Transaktion. Da ein Devisentermingeschäft in zwei Geschäftstagen (oder einem für USDCAD) grundsätzlich als Kassageschäft gilt, bedeutet dies, dass Terminwertdaten in der Regel mehr als zwei Geschäftstage ab dem Transaktionsdatum abrechnen werden. Die Forward Market Forward-Verträge werden typischerweise im Over-the-Counter - oder OTC-Terminmarkt zwischen den Geschäftspartnern abgewickelt, die die Vertragsbedingungen untereinander, in der Regel über das Telefon, erarbeiten. Auch bekannt als ein vorwärts gerader Vertrag, Forward Vertrag oder Forward Deal, beinhaltet ein Devisen-Devisentransaktion im Allgemeinen Kauf einer Währung und Verkauf eines anderen zur gleichen Zeit für die Lieferung zu einem bestimmten Satz am selben Tag (außer Ort). Der Interbank-Terminmarkt kümmert sich im Allgemeinen um standardisierte Wertedaten, die manchmal geradzahlig sind, z. B. eine Woche, einen Monat, zwei Monate, drei Monate, sechs Monate, neun Monate und ein Jahr ab dem Spottermin. Vorwärts mit Wertdaten, die nicht mit diesen geraden Daten übereinstimmen, werden manchmal ungerade Datumsvorwärts genannt. Sie werden von vielen Bankkunden verwendet, die nach Termingeschäften mit Terminen fragen können, die auf ihre spezifischen Absicherungsbedürfnisse zugeschnitten sind. Die Terminkurse für ungerade Termine werden in der Regel aus der Preisgestaltung für die umliegenden, geraden Daten ermittelt, die vom Markt leicht zu ermitteln sind. Der Forward Value Date Der Forward Value oder der Liefertermin ist einfach der vereinbarte Termin für die gegenseitige Lieferung der im Forwardkontrakt angegebenen Währungen. Dieses Datum kann Tage, Monate oder sogar Jahre nach dem Transaktionsdatum sein. Aufgrund dieser Flexibilität bei den Valutadaten kann ein Terminkontrakt leicht auf einen bestimmten Hedging-spezifischen Devisenlieferungsbedarf zugeschnitten werden, der auf den erwarteten Währungs-Cashflows basiert. Darüber hinaus hat die Art und Weise, wie sich der Wechselkurs zwischen dem Termin des Termingeschäfts und seinem Wert bewegt, nur geringe Auswirkungen, wenn nicht aus Sicht des Kreditrisikos. Denn die Gegenparteien haben bereits einen Wechselkurs für die betreffenden Währungen vereinbart, der verwendet wird, wenn der Valutatag für die Abwicklung der Währungen endgültig eintritt. Durchführung einer Forward-Transaktion Da sich der Wert von Terminkontrakten mehr oder weniger zusammen mit dem Kassakurs bewegt, erfolgt die Ausführung eines Termingeschäfts in der Regel zunächst mit einem Spot-Trade in der gewünschten Währungsmenge, um diesen volatileren Teil des Terminkurses zu fixieren. Um dann den Terminkurs zu erhalten, addieren oder subtrahieren die Kontrahenten die Devisentermingeschäfte für den gewünschten Terminwert, der das jeweilige Währungspaar betrifft. Forwards und die Cost of Carry Die Devisentermingeschäfte werden mathematisch aus den Nettokosten ermittelt, die für die Ausleihung einer Währung und die Kreditaufnahme des anderen während des vom Forward-Vertrag abgedeckten Zeitrahmens erforderlich sind. Dies wird oft als die Kosten von Carry oder einfach den Carry bekannt. Die Swap-Punkte basieren somit auf der Anzahl der Tage zwischen dem Spot - wert-Termin und dem Terminkontrakt-Valutatag sowie den jeweiligen Interbank-Einlagenzinssätzen für das jeweilige Terminkontraktdatum. Im Allgemeinen ist der Übertrag positiv für den Verkauf der Währung mit dem höheren Zinssatz vorwärts und wird für den Kauf der Währung mit der höheren Zinswährung vorwärts negativ sein. Die Kosten der Beförderung werden für Währungspaare, die die gleichen Zinssätze aufweisen, mehr oder weniger neutral sein. Risikobericht: Der Handel mit Devisen an der Marge hat ein hohes Risiko und ist möglicherweise nicht für alle Anleger geeignet. Die Möglichkeit besteht, dass Sie mehr als Ihre erste Einzahlung verlieren könnte. Der hohe Grad der Hebelwirkung kann sowohl gegen Sie als auch für Sie arbeiten. Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan Yang Pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesien. 1. Apakah Handel Forex Haram 2. Apakah Handel Forex Halal 3. Apakah Handel Forex diperbolehkan dalam Agama-Islam 4. Apakah SWAP itu Mari Kita Bahas dengan Artikel Yang Pertama. Devisenhändler Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi Yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing Timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang Yang Masing-Masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama Verschiedenes sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN nilai MATA uang antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar Negara terkumpul dalam Suatu BURSA atau PASAR Yang bersifat internasional dan terikat dalam Suatu kesepakatan bersama Yang Saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan und penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt In den Einkaufswagen legen Penay menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe Mbeli dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat Menjadi OBJEK transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh Izin................................................... Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham esu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam Luft, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal und Al Baihaqi Dari Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau Membrane jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam Yang masih terpendam, seperti ketela, Kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena Akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil tanaman Yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang Yang Telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi Label Yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Kandidat der Kaidah Hukum Islam der Katholischen Kirche, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 Hal. 55. JUAL BELI VALUTA Asing DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta Asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, Ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka TIAP negara membutuhkan valuta Asing untuk alat bayar luar negeri Yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesien Akan memperoleh devisa Dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesien memerlukan devisa untuk mengimpor Dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan von bursa valuta asing. setiap negara berwenang Penuh menetapkan kurs uangnya Masing-Masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang Asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namún kurs uang athen perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta Asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982 hal 76-77..) Fatwa MUI tentang PERDAGANGAN Valas Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 28DSN-MUIIII2002 Zehntel Jual Beli Mata Uang (Al-Schal) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-scharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa Agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan AJARAN Islam, DSN memandang Perlu menetapkan Fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Fräulein Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba. 2. Hadis Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibn Madscha Dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya Boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara Kedua Belah pihak) (HR albaihaqi dan Ibn Madscha, dan dinilai shahih oleh. Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Moslem, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Dan Ibn Majah, dengan teks Muslimische Dari Ubadah bin Schamit, Nabi sah bersabda: (Juallah) emas dengan emas, (Denga sarara harus) sama dan sejenis serta secara tunai (denga syarat harus). Jihad al-Dhānān, jallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, Dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, Nabi sah bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Abu Said al-Khudri, Nabi sah bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali Sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian Yang gelegen janganlah menjual perak dengan perak kecuali Sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lan dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Moslem Dari Bara bin Azib und Zaid bin Arqam. Rasulullah sah, dass es sich um eine Frau handelte. 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi Dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara Kaum muslimin, kecuali perjanjian Yang mengharamkan Yang halal atau menghalalkan Yang haram dan Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat Mereka kecuali syarat Yang mengharamkan Yang halal atau menghalalkan Yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-scharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Einheit Usaha Syariah Bank BNI-Nr. UUS2878 2. Pendapat Peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian als penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (über dem Ladentisch) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap Tunai, sedangkan Waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian Yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi VORWÄRTS, yaitu transaksi pembelian als penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 Marmelade sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga Yang digunakan adalah harga Yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga Pada Waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai Yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts Vereinbarung untuk kebutuhan Yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelischen atau penjualan valas dengan harga vorort yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu Kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual Yang tidak Harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta Asing Pada harga dan jangka Waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIEN


No comments:

Post a Comment