Wednesday 8 March 2017

Bpjs Apa Itu Forex

Mulai 1 Januar 2014 sistem Jaminan Sosial terbaru atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) resmi diberlakukan. Namun masih Banyak Warga Yang Belum Tahu Apa itu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan Dan JKN. Berikut ini adalah pertanyaan-pertanyaan dari warga yang masih bingung soal JKN und BPJS seperti dikutip dari liputan6. 1. Apa itu JKN dan BPjS Kesehatan dan apa bedanya JKN merupakan Programm pelayanan Kesehatan terbaru Yang merupakan kepanjangan Dari Jaminan Kesehatan Nasional Yang sistemnya menggunakan sistem Asuransi. Artinya, seluruh warga Indonesien nantinya wajib menyisihkan sebastian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan. Bagaimana dengan rakyat miskin Tidak perlu khawatir, semava rakyat miskin atau PBI (Penerima Bantuanischer Iuran) ditanggung kesehatannya oleh pemerintah. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi rakyat miskin untuk memeriksakan penyakitnya ke fasilitas kesehatan. Sementara BPJS adalah singkatan dari Benutzerbild von Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS ini adalah perusahaan asuransi yang kita kenalen sebelumnya sebagai PT Fragen. Begitupun juga BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Antara JKN und BPJS tentu berbeda. JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya Yang Kinerjanya Nanti Diawasi Oleh von DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) kaufen. 2. Siapa saja saja peserta JKN Sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dengan adanya JKN, maka seluruh masyarakat Indonesien Akan dijamin kesehatannya. Dan juga kepesertaanya bersifat wajib tidak terkecuali juga masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan individu yang ditanggung pemerintah. 3. Berapa Iuran untuk Karyawan, PNS, TNIPOLRI, pedagang, Investor, pemilik Usaha atau Perusahaan atau pihak Yang bukan Penerima Bantuan Iuran Sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 Jahr 2013 jenis Iuran dibagi Menjadi: - Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk Yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dibayar Oleh Pemerintah Daerah (orang miskin dan tidak mampu). - Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PNS, Mitglieder Nutzer TNIPOLRI, Pejabat Negara, Pegawai pemerintah nicht pegawai negeri dan pegawai Swasta) dibayar oleh Pemberi Kerja Yang dipotong langsung Dari gaji bulanan Yang diterimanya. - Pekerja Bukan Penerima Upah (Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja Mandiri) dan Peserta bukan Pekerja (Investor, Perusahaan, penerima Pensiun, veteran, Perintis Kemerdekaan, janda, Duda, anak Yatim piatu Dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan) dibayar oleh Peserta Yang bersangkutan . Untuk Anzahl der Beiträge Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah Yang terdiri Atas PNS, Mitglieder Nutzer TNI, Mitglieder Nutzer Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Nicht Pegawai Negeri Akan dipotong sebesar 5 persen Dari gaji atau Upah pro bulan, dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja , Dan 2 persen dibayar oleh peserta. Tapi iuran tidak dipotong sebesar demikian secara sekaligus. Karena Secara bertahap Akan dilakukan Muley 1 Januari 2014 hingga 30 Juni 2015 adalah pemotongan 4 persen Dari Gaji atau Upah pro bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5 persen oleh Peserta dibayar. Namun mulai 1 Juli 2015, Pembayaran Iuran 5 Persen dari Gaji atau Aufgenommen von Bulan itu menjadi 4 Personen in der Woche Pemberi Kerja dan 1 persen oleh Peserta. Sementara bagi peserta perorangan Akan Membran Iuran Sebesar Kemampuan Dan Kebutuhannya. Untuk saat ini sudah ditetapkan bahwa: - Untuk mendapat fasilitas Kelas I dikenai Iuran Rp 59.500 pro orang pro bulan - Untuk mendapat fasilitas Kelas II dikenai Iuran Rp 42.500 pro orang pro bulan - Untuk mendapat fasilitas Kelas III dikenai Iuran Rp 25.500 pro orang pro bulan Pembayaran Iuran ini dilakukan bellen lambat tanggal 10 setiap bulan dan apabila ada keterlambatan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen dari gesamt iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan. Dan besaran iuran Jaminan Kesehatan ditinjau blassend lama dua tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden. 4. Fasilitas apa saja Yang didapat jika Ikut JKN A. Untuk peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) - Pekerja penerima upah (PNS, Mitglieder Nutzer TNIPOLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah nicht Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta, Akan mendapatkan pelayanan Kelas ich dan II - Pekerja bukan penerima upah (Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja Mandiri, karyawan Swasta) Akan mendapatkan pelayanan Kelas I, II dan III sesuai dengan premi dan Kelas perawatan yang dipilih -. Bukan Pekerja (Investor, pemberi kerja, penerima Pensiun, veteran, Perintis Kemerdekaan serta janda, Duda, anak Yatim piatu Dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan. Termasuk juga wirausahawan, Petani, Nelayan, pembantu rumah Tangga, pedagang Keliling dan sebagainya) bisa mendapatkan Kelas layanan Kesehatan I, II, dan III sesuai dengan premi dan Kelas perawatan yang dipilih. B. Penerima Bantuan Iuran (PBI) Orang yang tergolong Fakir miskin dan tidak Mampu yang dibayarkan preminya oleh pemerintah mendapatkan layanan Kesehatan Kelas III 5. Apakah sistem pelayanan BPjS misalnya mengurus obat bisa lama dan dilempar sana-sini Direktur Kepersertaan BPjS, Sri Endang Tidarwati mengatakan bahwa sistem pelayanan bpjs akan lebih baik karena didukung von SDM yang banyak dan terlatih. Sementara bila semua Daten Lengkap dan seluruh Isian dalam formulir sudah terisi dengan baik, pihak BPjS (Badan penyelenggara Jaminan Sosial) mengklaim prosedür pendaftaran Menjadi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) cukup 15 menit. 6. Apakah tenaga Kesehatan Akan bersikap ramah terhadap peserta JKN Menteri Kesehatan menyampaikan, bila ada satu RS Yang dokternya galak, maka pasien ini boleh pindah ke RS Yang memiliki dokter Yang ramah dan melayani dengan baik. Menkes mengatakan, lama-lama jumlah pasien di dokter galak tersebut akan berkurang. Sementara dokter von yang melayani dengan baik von gembira, jumlah pasien von pendapatannya meningkat. 7. Manfaat dan layanan apa Saja Yang Didapat Peserta JKN Manfaat JKN mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk pelayanan obat dänisch bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Seperti misalnya untuk pelayanan pencegahan (promotif dan preventif), peserta JKN Akan mendapatkan pelayanan: - Penyuluhan Kesehatan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat. - Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri pertusis tetanus, Hepatitis B (DPT-HB), Polio dan Campak. - Keluarga Berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi - Skrining Kesehatan diberikan Secara selektif Yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan Dari risiko penyakit tertentu. - Jenis penyakit kanker, bedah jantung, hingga dialisis (gagal ginjal). 8. Alur pembuatan kartu BPjS Kesehatan seperti apa Direktur Pelayanan PT Askes Fadjriadinur mengatakan bahwa Anda bisa datang ke Kantor BPjS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kemudian melakukan hal berikut: 1. Mengisi formulir pendaftaran 2. Pembayaran premi Anda Akan diberikan virtuelles Konto atau kode Bank Untuk pembayaran premi pertama yang bisa dilakukan melalui ATM atau-bank terdekat yang saat ini sudah bekerjasama yaitu bank BRI, BNI dan Mandiri. Untuk biya prämi peserta mandiri dengan perawatan kelas 3, sebulan hanya Rp 25.500 pro orang, untuk perawatan kelas II sebulan Rp 42.500 pro orang dan perawatan kelas Ich sebesar Rp 50.000 pro orang. Adapun besaran premi pada kelompok pekerja sebesar 5 persen dari gaji pokoknya, 2 persen dibayarkan oleh yang bersangkutan dan 3 persen dibayarkan oleh perusahaan tempat pekerja bekerja. 3. Mendapat kartu BPjS Kesehatan Yang berlaku di seluruh Indonesien Setelah membayar premi, nantinya Anda Akan mendapat kartu BPjS Kesehatan Yang Menjadi Bukti bahwa Anda merupakan peserta JKN. Saem in fasilitas kesehatan yang dimiliki pemerintah otomatis melayani JKN. Sementara fasilitas kesehatan milik Swasta Yang Dapat Melayani JKN jumlahnya terus bertambah. Hanya tinggal sekitar 30 persen saja yang belum bergabung. 9. Bagaimana dengan fasilitas Kesehatan Swasta Pemerintah dan pemerintah Daerah dapat memberikan kesempatan kepada Swasta untuk berperan serta memenuhi Ketersediaan fasilitas Kesehatan dan penyelenggaraan pelayanan Kesehatan. 10. Bagaimana Alur pelayanan Kesehatan, Katanya tidak boleh langsung ke rumah sakit - Untuk pertama kali setiap peserta terdaftar Pada satu fasilitas Kesehatan Tingkat pertama (Puskesmas) Yang ditetapkan oleh BPjS Kesehatan setelah mendapat rekomendasi dinas Kesehatan kabupatenkota setempat. - Dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan selanjutnya peserta berhak memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diinginkan. - Peserta Harus memperoleh pelayanan Kesehatan Pada fasilitas Kesehatan Tingkat pertama Tempat peserta terdaftar, kecuali berada di luar wilayah fasilitas Kesehatan Tingkat pertama Tempat peserta terdaftar atau dalam keadaan kegawatdaruratan medis. Direktur Pelayanan PT Fragen Sie Fadjriadinur menambahkan, bila sudah aktif menjadi peserta, alur pelayanan menggunakan pola rujukan berjenjang yang dimulai dari sistem layanan grundierung hingga tersier. Ia mengatakan, layanan grundierung terdiri atas Puskemas, klinik dokter pribadi serta klinik pratama (klinik swasta). Jadi nanti setiap orang mulai berobat dari sistem layanan Grundierung dulu sehingga menghindari penumpukkan di satu rumah sakit. Khusus untuk keadaan darurat seperti kecelakaan atau penyakit yang tidak bisa ditangani di layanan Grundierung, bisa langsung ke rumah sakit. 11. Siapa yang menjamin Programm JKN akan berlangsung baik tanpa korupsi Pengawasan terhadap BPJS dilakukan secara eksternal dan intern. Secara eksternal, pengawasan akan dilakukan von DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) und Lembaga pengawas unabhängig. Dan secara intern, BPJS akan diawasi oleh dewan pengawas satuanischen pengawas intern. 12. Bagaimana jika terjadi kelebihan atau kekurangan Iuran - BPJS Kesehatan menghitung kelebihan atau kekurangan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan gaji atau upah peserta. - Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud, BPjS Kesehatan memberitahukan Secara tertulis kepada pemberi kerja dan atau peserta selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari Sejak diterimanya Iuran. - Kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran diperhitungkan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya. 13. Bila peserta tidak puas dengan pelayanan Yang diberikan, Kemana Harus mengadu Bila peserta tidak puas terhadap pelayanan jaminan Kesehatan Yang diberikan oleh fasilitas Kesehatan Yang bekerjasama dengan BPjS Kesehatan, maka peserta dapat menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan Kesehatan dan atau BPjS Kesehatan. DATENBLATT BPJS di kota dan desa. Sie haben noch nichts in Ihrem Warenkorb. BPJS di nomor kontak 500-400. Tempat PENDAFTARAN BPjS Kesehatan DI SELURUH INDONESIEN Hamdala Saya merasakan manfaat layanan BPjS yg sangat membantu, Saya mendaftarakan sebagai peserta BPjS Sejak pukul.11.00 -14,00 WIB, dan pkl.18.30 WIB Saya pergunakan untuk persalinan sesar istri saya di RS. SENTR MEDIKA Cikarang, Dari tgl.16-20 April 2014 (4 Hari) Setelah dokter mengizinkan istri saya Pulang, saya urus berkas ke Kasir rawat INAP dan jawaban yang saya dapat adalah quotSELAMAT PAK ATAS KELAHIRAN ANAK Bapak, SEGALA BIAYA Istri Bapak sudah DI TANGGUNG OLEH BPjS, Bapak cukup TANDA TANGAN SAJA DAN SERAHKAN SURAT IZIN PULANG KEPERAWAT DI RUANGAN, SEKALI LAGI SELAMATYAPAKquot. Dan sampai saat ini keluarga saya Wortspiel semua dalam keadaansehat wal afiat. Jadi dalam hal ini kita Saling membuka kedewasaan kita dalam menyikapi masalah kalo Iuran yg Menjadi keluhan sangat pemikiran yg tidak Bijak, sementara kita selalu menginginkan pelayanan yg Terbaik tetapi kita tidak mau berfikir baik, banyak di kalangan masyarakat kita yg masih menerapkan jiwa quotPENGEMISquot inginnya selalu gratis Dan di kasihani. COBA kita bandingkan jika Masuk rumah sakit DGN biaya puluhan juta Rupiah dan Harus di bayarkan sesegera mungkin di bandingkan Iuran bulanan yg di bayarkan setiap bulannya di bawah Rp.100.000, alangkah bijaknya kita berfikir ULANG Dari Pada berbicara ke banyak orang tapi belum merasakan melakukan hasilnya aliasTONG KOSONG BEBUNYI NAHRUNG. Terima kasih BPJS. Kalo kita c................................... kita Harus bisa membedakan antara jaminan Kesehatan dengan Asuransi jiwa, kalo ansuransi jiwa maka ada yg namanya santunan kematian, tapi kalo BPjS juga ada jaminan kematiaannya COBA di pelajari di BPjS KETENAGAKERJAAN di sana ada yg namanya Jaminan Kematian, kalo jaminan Kesehatan ya artinya untuk menjamin Kesehatan . Kalo peserta belum menggunakan fasilitas bpjs maka iuran yg kita bayar tiap bulan untuk Membrane pembiayaan pesertayg Membran, contoh saya pribadi Konfitüre. 14.00 Wib Saya, istri dan anaksaya mendaftar dan bayar Iuran sebesar Rp.59.500 (Kelas 1), jam.18.30 Wib Saya gunakan utk Operasi sesar, Secara logika manamungkin dalam hitungan jam BPjS menjamin 100 pembiayaan RS istri Saya yg totalnya sekitar Rp.17.000. 000, - (Tuju Belas Juta Rupiah) dari mana asalnya. Ternyata dana tersebut Dari Peserta yg Belum menggunakan fasilitas BPJS. disini kita di ajarkan untuk peduli antar sesama. Untuk apa sih kita mendengar kata orang yg belum jelas. Lebih baik buktikan lalu bicara. Setelah adanya BPjS, bagaimana dengan polis Asuransi komersial Yang sudah terlanjur dibeli oleh nasabah Masih perlukah memiliki Asuransi di luar BPjS Kesehatan Lalu apa itu Koordinierung der Nutzen (COB) dengan Asuransi Swasta Mari kita membahasnya bersama. Menurut staf ahli Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Mahlil Ruby, BPJS Sebastian aserbaidschanisch sasial pada dasarny berbeda dengan asuransi komersial. Pasalnya, asuransi sosial seperti BPJS Berserker Wajib untuk seluruh penduduk Indonesien. Karena persertanya adalah seluruh rakyat Indonesien, von BPJS berlaku subvention silang yang luas: masyarakat golongan mampu membrane yang miskin dan peserta sehat membantu yang sakit. Sementara es pada asuransi komersial, keanggotaannya bersifat sukarela. Paket perlindungan dirancang oleh asuransi tersebut dan besaran iuran disesuaikan dengan paket yang dipilih peserta. Peserta juga bergotong-royong saling menanggung beban peserta yang sakit, tetapi subsidinya terbatas antar peserta pada asuransi tersebut. Apokah BPJS sudah cukup Menurut Mahlil, sebetulnya biaja kesehatan yang ditanggung BPJS sudah cukup maksimal. Akan tetapi jika pasien menginginkan leganan lebih yang tidak ditanggung oleh BPJS, maka selisihnya akan dibayar sendiri oleh pasien atau asuransi komersial yang menanggungnya. Misalnya, kalau si pasien ingin memasang ring jantung yang lebih bagus, tentu harganya akan lebih mahal. Kalau misalnya Yang ditanggung JKN (Jaminan Kesehatan Nasional - rot) Rp 100.000, sementara harga Ring Yang bagus itu Rp 150.000, maka Selisih harga itu yang akan dibayarkan oleh Asuransi komersial, jelas Mahlil Rubin Pada sebuah Seminar Yang diselenggarakan oleh Willis Indonesien di Jakarta bulan Maret 2014 lalu. Koordination von Nutzen (COB) Nah, dalam hal ini BPJS dan asuransi komersial dapat saling berbagi manfaat dalam pelaksanaan perlindungan kesehatan masyarakat. Inbah Yang Krankheit Sebastian Mekanisme koordinasi Manfaat atau Koordination von Nutzen (COB). Menurut Mahlil, dengan COB masyarakat dapat menggunakan dua Asuransi yaitu BPjS Kesehatan dan Asuransi komersial, tanpa Harus kuatir terjadi Klaim ganda atau kerumitan dalam pengajuan Klaim manfaat. Syaratnya adalah BPJS als asuransi komersial harus melakukan COB. Nantinya, BPJS Kesehatan bisa menjadi pembayar klaim utama, sementara asuransi komersiell sebagai sekunder atau pendukung. Dalam prakteknya, jika ada Klaim Dari peserta, BPjS Akan membayar Klaim sampai dengan besaran Yang dicakup oleh BPjS dan Asuransi komersial Akan menutup sisanya sesuai dengan besaran Yang ditanggung. Untuk mendapatkan jaminan BPJS als asuransi komersial sekaligus, masyarakat sebaiknya membeli asuransi Yang sudah memiliki COB dengan BPJS. Dengan demikanischen pasien BPJS nantinya bisa dengan mudah mendapatkan fasilitas tambahan selama tersedia seperti pindah kelas von RS serta memperoleh layanan alkes. Selen itu pasien BPJS bisa langsung dirujuk ke RS swasta yang belum bekerjasama dengan BPJS. Kendala von Lapangan Dalam pelaksanaanya, COB antara BPJS dengan asuransi komersial masih dihadang sejumlah kendala antaras lain perbedaan tarif RS swasta dänischen RS pemerintah. RS swasta tidaklah mendapat subventionen pemerintah sehingga tarif mereka jelas lebih tinggi. Biaya kamar kelas 2 von RS swasta bisaja sama bahkan lebih mahal dibanding biya kelas 1 di RS pemerintah. RS Swasta Pun belum tentu mau dibayar dengan Tarif INA-CBGs (Indonesien Case Base Groups) yang berlaku. Meskpun demikian, pemerintah, harus, tetap, berjalan, untuk, mewujudkan, penyediaan, layanan, kesehatan, terstandar, dan, terjangkau, bagi, masyarakat. Direktur Pelayanan BPjS Kesehatan Fajriadinur menginformasikan bahwa BPjS Kesehatan Telah menandatangani MoU dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesien (Aaji) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesien (AAUI) serta membuat rancangan kerjasama mekanisme COB. Vorlage tersebut sudah dikirimkan ke masing-masing perusahaan asuransi komersial untuk dipelajari. Seminar Banyak Perusahaan Asuransi Komersial Yang Bergabung Dengan BPJS Agar keterbatasan sarana jaminan kesehatan nasional (JKN) dapat ditutupi dengan partisipasi pihak swasta melalui Koordination von Nutzen (COB). Artikel Terkait Lainnya:


No comments:

Post a Comment